You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.143 HPR di Jakarta Barat Telah Divaksin
photo Doc - Beritajakarta.id

1.143 HPR di Jakbar Divaksinasi Rabies

Sepanjang triwulan pertama tahun 2021 atau Januari - Maret, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat telah memvaksinasi 1.143 hewan penular rabies (HPR).

Harapan kami dengan vaksinasi ini wilayah DKI Jakarta dapat mempertahankan status sebagai daerah bebas rabies,

Kepala Sudin KPKP Jakarta Barat, Iwan Indriyanto mengatakan, rincian HPR yang telah divaksinasi rabies tersebut terdiri dari, 203 ekor anjing, 924 ekor kucing, enam kera, dan 10 musang.

"Kucing menjadi hewan yang paling banyak divaksin rabies," ujar Iwan, Minggu (11/4).

Dinas KPKP Uji 2.501 Sampel Pangan Segar di Triwulan I 2021

Dikatakan Iwan, program vaksinasi bagi HPR tersebut gratis dan bertujuan mempertahankan wilayah DKI Jakarta sebagai daerah bebas rabies sejak tahun 2004.

"Oleh karena itu, strategi utama yang harus dilakukan yakni melalui pelayanan vaksinasi rabies gratis," katanya.

Dia menambahkan, penyakit rabies merupakan penyakit menular akut yang dapat menyerang susunan saraf manusia dan hewan berdarah panas. Penularannya bisa melalui air liur hewan seperti anjing, kucing, kera dan musang yang terinfeksi melalui luka terbuka.

"Harapan kami dengan vaksinasi ini wilayah DKI Jakarta dapat mempertahankan status sebagai daerah bebas rabies," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye934 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati